Jumat, 13 Februari 2009

Ada Apa Dengan Dinas Pendidikan Kota

ADA APA DENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SUKABUMI?

TERKAIT DENGAN 831 GURU HONOR

Oleh: ELLY . N. Hasanah

Ada apa dengan Dinas Pendidikan kota Sukabumi? Sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik, saat dunia terhenyak dengan krisis global, berusaha mengurangi tingkat pengangguran, para ahli ekonomi beramai-ramai mengemukakan opini dari sudut pandang keahlian mereka, untuk mengatasi krisis ini. Dinas pendidikan kota Sukabumi,terkesan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan yang tidak popular.Berikut kutipan pernyataan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, yang di muat di harian Radar Sukabumi, 5 pebruari 2009;

Sebanyak 831 guru honorer kota Sukabumi terancam tidak mendapatkan job. Ini juga mengancam para lulusan guru yang ingin gabung ke Sekolah sebagai pengajar, apa sebabnya? Ini karena Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, melalui sekertarisnya Ayep Supriatna, melarang kepada seluruh SD, SMP,SMA/SMK mengangkat atau menerima guru baru honorer,”ini berlaku untuk negri maupun swasta,” beernya kepada Radar Sukabumi. Ayep menambahkan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh sekolah.

Larangan tersebut dilakukan sesuai peraturan Departemen Pendidikan Nasional [DepDikNas] terkait guru bantu sekolah [GBS] dan tenaga kontrak sekolah [TKS] yang harus dihabiskan 2009 tidak itu saja , aturan yang sama juga dikeluarkan pemerintah kota Sukabumi.

Ayep menjelaskan pihak sekolah mulai sekarang jangan ambil kebijakan untuk perekrutan guru honorer, mereka yang mengangkat berarti harus bertanggung jawab untuk menggajinya. Sebab Dinas pendidikan kota Sukabumi tidak mampu untuk menggajinya.”tandasnya.

Ditanya bagaimana nasib 831 guru honorer tersebut? Ayep menjelaskan karena sudah ada aturannya otomatis terancam keberadaannya. Karena jika GBS atau TKS diangkat menjadi pegawai negri, maka akan langsung disebar kesekolah yang kurang tenaga gurunya. Ayep menjelaskan kondisi ini memang ironis jika dilihat dari kebutuhan sekolah “misalnya jika ada guru yang meninggal,sakit’pindah, maka anak jangan sampai terlantar dikelas.” Katanya proses Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] harus tetap berjalan. Dan hal ini yang biasa menjadi alas an sekolah tanpa sepengatahuan DisDik, dimana mereka langsung mencari dan mengangkat guru baru. Jika kondisi ini kami tidak bertanggung jawab memberikan upah adalah pihak sekolah yang mengangkatnya.”katanya.

Apakah kebijakan itu tidak memikirkan keberlangsungan pendidikan dan nasib guru honor itu? Ayep menambahkan jika pihaknya memberi kesempatan bagi sekolah untuk merekrut guru baru.”maka itu kami membolehkannya dan bertanggung jawab untuk menggaji mereka.”punkasnya.” [kutipan dari Radar Sukabumi, kamis 5 Pebruari 2009].

Pernyataan tersebut mengundang berbagai pertanyaan dan opini public yang berkenaan dengan Dinas Pendidikan kota sukabumi. 1. Tidak jelas disebutkan aturan yang mana yang mengancam keberadaan nasib honorer, dan siapa mereka yang kini menjadi TKS, dan bagaimana proses perekrutannya, ini tidak dijelaskan dan tidak transparan, 2. Nampak sekali dari pernyataan tersebut, kurangnya komunikasi antara diknas dan pihak kepala sekolah, sehingga yang menjadi topik permasalahan masih seputar, “Tidak bertanggung Jawab atas keberadaan guru honor yang diangkat kepala sekolah” dan yang lebih menggelitik lagi, pelarangan mengangkat guru honor juga berlaku untuk swasta. [lho kok melebar], sudah keluar dari wilayah wewenang pak! , [takut menggaji guru yang lolos sertifikasi juga ya?] Lalu apa Fungsi diknas jika aturan dan kebijakan, tidak menjadi solusi bagi tenaga pendidik, malah menambah daftar pengangguran intelektual. Yang disinyalir akan menambah masalah-masalah baru.kalau Diknas Kota sukabumi sudah impoten? Apa yang akan terjadi dengan generasi Kota sukabumi?

Penulis adalah:Pengamat Pendidikan